
International Criminal Court (ICC) for West Papua.
Surat Terbuka Kepada
Pemerintah RI Atas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Papua Jayapura, 30
Agustus 2016 Kepada Yth, Bapak Ir. Joko Widodo, Presiden RI Bapak Wiranto,
Menteri Politik Hukum dan HAM Nyonya Retno L.P. Marsudi, Menteri Luar Negeri
RI, Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Gatot Nurmanto, Panglima
TNI Drs. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Kepala Polisi RI, Dengan Hormat, Menimbang
Bahwa: Bahwa Negara di Dunia telah menyepakati adanya Mahkamah Pidana
Internasional yang kemudian lebih dikenal sebagai Statuta Roma adalah badan
penyelesaian tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan secara serius dan
persengketaan status politik bangsa; Bahwa Indonesia sebagai Negara yang
meratifikasi deklarasi universal tentang HAM berdasarkan UU Nomor 39 tahun
1999; Bahwa Negara Kesatuan Rebiplik Indonesia merupakan Negara hukum dan UUD
1945 sebagai Kontitusi HAM; Bahwa Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa yang dapat dihormati, dihargai, dilindungi, dan dijunjung tinggi
asasinya sesuai dengan jaminan hak, harkat dan Martabat kemanusiaan bagi bangsa
Papua; Bahwa hak asasi manusia adalah hak kodrati yang melekat pada diri
manusia , bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan oleh indivindu maupun organisasi atau Negara; Bahwa
bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa mengemban tugas
dan tanggungjawan moral serta hukum untuk menjujung tinggi dan melaksanakan
deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai
instrument hukum international lainnya mengenai hak asasi manusia yang diterima
oleh Negara Rebuplik Indonesia; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksudkan dalam huruf a, b, c, d, e, f dan g serta Ketetapan Majelis umum MPR
RI Nomor XVII tahun 1998 tentang HAM; Mengingat: Bahwa belum terselesaikannya
status politik bangsa Papua di Papua barat secara demokratis, jujur dan adil
berdasarkan prinsip – prinsip hukum international dan perjanjian international
yang dikenal dengan nama new York agreement sebagai bentuk perjian atas status
politik persengketaan bangsa Papua oleh pemerintah RI dan pemerintah Belanda
yang diperakarsai oleh Amerika Serikat atas kepentingan Kapitalisme di West
Papua; Bahwa bangsa Papua mengakui kekuasaan RI di Papua adalah Klonial
Termodern; Bahwa pelanggaran HAM di Papua Barat adalah akar dibalik adanya
ketidak adilan sejarah karena diperebutkan secara paksa atas dasar kepentingan
konspirasi politik ekonomi dan kekuasaan di wilayah Pasifik Selatan; Bahwa
persoalan pelanggaran HAM yang terus menelan ratusan ribu nyawa rakyat Papua
sejak awal persengketaan hingga saat ini adalah korban politik oleh pemerintah
Indonesia; Bahwa seluruh proses negosiasi persoalan perebutan status politik
bangsa Papua tidak pernah terlibat atau melibatkan diri wakil sah bangsa Papua
sebagai subjek hukum yang dipersoalkan baik di Nw York Agreement, Roman
Agreement, dan beberapa perjanjian internasional lainnya; Bahwa penyerahan
adminstrasi pemerintahan Papua oleh Unted Natioan Executif Administration
kepada RI pada 1 Mei 1963 adalah Ilegal dan tidak sah karena diserahkan sebelum
dilakukannya sebuah plebisith atau Refreedum bagi bangsa Papua; Bahwa sejak 1
Mei 1963, setelah adanya PEPERA, atau pemerintah orde lama, orde baru,hingga
reformasi dan demokratisasi di Indonesia telah menelan lima ratus ribu lebih
(500.000+ ) nyawa rakyat bangsa Papua tanpa sebab secara biadap; Bahwa UU
Otonomi Khusus dan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat atau
kebijakan RI lainnya adalah kebijakan Negara yang bertentangan dengan nurani
rakyat bangsa Papua hingga hasilnya dinyatakan telah gagal total; Bahwa
perjuangan bangsa Papua adalah perjuangan hak politik dan kemerdekaan bangsa
Papua secara politik seperti bangsa – bangsa lain di dunia’ Bahwa bangsa Papua
telah memiliki syarat sebagai dasar pembentukan Negara baru diantaranya,
mempunyai wilayah, Adanya Rakyat, Adanya pemerintahan, Adanya tujuan Negara
sebagai bangsa dan kini memperjuangkan hak politik untuk mendapatkan pengakuan
international; Bahwa pemerintah RI tidak memilki niat baik untuk dapat
menyelesaikan berbagai kejahatan kemanusiaan di Papua barat sejak persengketaan
hingga masa globalisasi saat ini. Bahwa segalah upaya bangsa Papua telah
dilakukan, namun para pelaku pelanggaran HAM berat tidak pernah diadili secara
hukum di pengadilan RI, namun mendapatkan impuinitas hukum nasional RI. Dengan
alasan yang masuk diakal dan memiliki kekuatan hukum kebangsaan sebagai entitas
yang kemudian sedang dimusnahkan oleh RI melalui kebrutalan dan membabi buta
oleh RI kepada bangsa Papua sebagai kejahatan kemanusiaan namum tidak pernah
diselesaikan secara menyeluruh dan serius dari masa kepemimpinan ke pemimpinan
hingga saat pemerintahan Joko Widodo – Jussuf Kalla lebih tergila dengan tumbuh
suburnya pembunuhan diatas pembunuhan oleh aparat Militer dan Polisi Indonesia
di Papua. Dengan diperbolehkan akan didirikannya Negara Merdeka, maka
perjuangan bangsa Papua barat adalah perjuangan politik tuntutan kemerdekaan.
Bangsas Papua memiliki hak kedaulatan politik untuk merdeka dan berdaulat
berdasarkan deklarasi PBB tenteng hak – hak masyarakat adat serta keputusan
majelis umum tentang pemberian kemerdekaan atas wilayah – wulayah kloni, maka
bangsa Papua menyampaikan tuntutan kepada pemerintah RI bahwa: Bangsa Papua
berkeinginan bulat untuk merdeka dan berdaulat, untuk mewujudkan cita-cita
tersebut maka, Pemerintah Indonesia segerah buka diri untuk membawah
persengketaan status politik bangsa Papua di Mahkama International sesuai
dengan mekanisme, Prosedur dan peran yang disiapkan oleh hukum International;
Pemerintah Indonesia sebagai Negara anggota PBB memiliki tanggungjawab atas
menyelesaikannya persengketaan status politik bangsa Papua di Mahkama
International Pemerintah RI segera membuka diri untuk membawah dan mengadili
para aktor penjahat atas kejahatan kemanusiaan di Papua Barat di usut tuntas di
pengadilan HAM International sebagai solusi; Pemerintah Indonesia sebagai
bangsa yang Merdeka dan Berdaulat, segera memberikan pengakuan atas kemedekaan
bangsa Papua pada 1 Desember 1961. Jika keberatan, maka Memberikan kebebasan
kepada bangsa Papua untuk melaksanakan penentuan nasib sendiri sebagai solusi
demokrastis bagi bangsa Papua Barat. Atas dasar berbagai alasan yang logis dan
dapat diterima secara umum ini, kami bangsa Papua menyampaiakan surat terbuka
ini secara jujur, adil dan bermartabat. Diharapkan dengan hormat kepada
pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuff Kalla agar
ditindak lanjuti keinginan nurani bangsa Papua ini agar proses penyelesaian
status politik bangsa Papua dan pelanggaran HAM berat (Extraordinary Crime) di
Mahkama International sebagai kompromi politik menuju kebebasan kebangsaan
nasional bangsa Papua di negeri Papua secara bermartabat, dan terhormat
dilakukan secara damai dan demokratis. Surat Terbuka ini Disampaikan atas Nama:
Tuhan Allah Yang Telah Menciptakan Alam dan Bangsa Papua Tulang Belulang
Bangsa Papua Yang Telah Dibunuh oleh RI di Papua Barat TPN-OPM Bangsa Papua
yang Sedang Berjuang di Hutan Belantara Papua Penderitaan dan Penyiksaan serta
para Tahanan Politik Bangsa Papua Diplomat Bangsa Papua yang Sedang
Berjuang di Seluruh Dunia Seluruh Negera dan Aktivis Kemanusiaan Negara
Lain yang terus Memperjuangkan Hak Kemerdekaan Bangsa Papua Ibu Papuan
yang Sedang Menderita di Negeri Sendiri Pimpinan Gereja yang Sedang
Berdoa akan Kedamaian Bagi Bangsa Papua dan Generasi Muda Papua yang Dibuatnya
Tidak Berdaya oleh Kolonial RI.
Hormat Kami Bangsa Papua
Baca ini: Data Fakta Sejarah Papua
Simak yang direkomendasi :
1) Genosida sedang Terjadi di Papua, Akses PBB dan Media Asing Dibatasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar